Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |21:02 WIB

Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo (foto: Okezone)
JAKARTA – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.
Beleid tersebut nantinya bakal memperketat syarat untuk memperoleh kebangsaan Indonesia.
"Saat ini di Direktorat Tata Negara sedang dilakukan penyusunan RUU Kewarganegaraan nan bakal semakin memperketat syarat-syarat untuk menjadi penduduk negara Indonesia," kata Widodo dalam konvensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Tak hanya mengenai proses memperoleh kewarganegaraan, RUU tersebut juga bakal memperketat syarat kehilangan kebangsaan Indonesia.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·