Pengunjung perpustaan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur(Dok. Rutan Kelas 1 Surabaya)
RUMAH Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menerapkan langkah humanis dalam menangani pelanggaran tata tertib. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) nan melakukan pelanggaran tidak hanya menjalani hukuman disiplin, tetapi juga diwajibkan untuk membaca buku.
Itu dilakukan dengan program “Literasi Pemasyarakatan, Gerakan Membaca Warga Binaan”. Sebagai corak refleksi dan bukti pemahaman, mereka diharuskan menulis esai nan berisi inti sari dari kitab nan telah dibaca.
Kepala Rutan Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, penemuan perpustakaan ini dirancang sebagai sarana pembinaan nan efektif untuk membangun pola pikir positif dan meningkatkan kualitas diri penduduk binaan.
“WBP nan melakukan pelanggaran tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diwajibkan membaca kitab dan membikin esai dari inti sari kitab nan telah dibaca sebagai corak refleksi serta pembelajaran diri,” ujar Adi Wibowo, Kamis (28/5).
Untuk mendukung program ini, Perpustakaan Rutan Surabaya menyediakan beragam materi referensi edukatif. Di antaranya ialah kitab mengenai ancaman dan akibat narkoba, psikologi, dan pengembangan diri.
Adi Wibowo menambahkan, pemilihan materi referensi tersebut bermaksud agar penduduk bimbingan dapat memahami akibat negatif narkoba serta membangun pola pikir nan lebih sehat.
Pihak rutan memastikan program ini melangkah dan bukan sekadar seremonial. Warga bimbingan tidak dapat memanipulasi aktivitas membaca mereka lantaran tanggungjawab menulis esai menjadi parameter utama penilaian.
Selain itu, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, petugas rutan turut mendokumentasikan seluruh proses pembinaan serta hasil esai para WBP ke dalam format video untuk dipublikasikan. Hal ini menjadi bukti bahwa program dijalankan secara riil dan terukur.
Antusiasme penduduk bimbingan untuk mengunjungi perpustakaan dilaporkan meningkat, seiring dengan tumbuhnya minat baca di lingkungan rutan. Melalui penemuan berbasis literasi ini, Rutan Surabaya membidik sasaran rehabilitasi mental agar para penduduk bimbingan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi nan lebih baik. (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·