Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menangkap lima bos perusahaan besi dan baja nan selama ini kedapatan mengemplang pajak.
Mereka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bagian perpajakan di wilayah Banten.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil investigasi terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM nan bergerak di bagian industri pengolahan besi dan baja.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas aktivitas penggeledahan nan dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di letak upaya Wajib Pajak dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
"Tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak nan mengendalikan jalannya perusahaan," kata Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh melalui siaran pers, Rabu (13/5/2026).
Modus kelima tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana di bagian perpajakan tersebut dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan langkah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nan isinya diduga tidak betul alias tidak komplit pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
Selanjutnya, melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi arsip tagihan pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) nan tidak menggunakan rekening perusahaan.
Tindakan lima tersangka ini menurut Ditjen Pajak mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583,26 miliar mengenai PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT nan isinya tidak betul alias tidak komplit sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar," ucap Aim.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan PPNS Kanwil DJP Banten berbareng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten mengenai tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengenai upaya pencegahan terhadap tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan penduduk negara asing.
(arj/arj)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·