Polda Jateng Bongkar Kasus Korupsi BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41 Miliar

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto gelar bertemu pers mengenai tindak pidana korupsi modus angsuran fiktif di Perumda BPR Bank Purworejo pada Rabu (13/5). Foto: Dok Istimewa

Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana korupsi modus angsuran fiktif di Perumda BPR Bank Purworejo. Total kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ada 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

"Untuk tersangka ini ada nan merupakan kepala BPR Purworejo inisialnya WAI, lampau ada mantan kepala juga dan ada juga nan kepala bidang," ujar Djoko, Rabu (13/5).

Ia menjelaskan, kasus korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis melalui modus “kredit topengan”. Modus tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas pihak lain, baik keluarga, karyawan, maupun orang tertentu sebagai debitur untuk memperoleh akomodasi angsuran di luar ketentuan nan berlaku.

"Jadi para pelaku membikin debitur topengan ada 39 debitur nan tidak sesuai prosedur, analisa angsuran nan tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan nan tidak memenuhi ketentuan alias nan nilainya lebih mini dari kredit," jelas dia.

Proses angsuran fiktif nan dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2023 oleh para tersangka sukses mencuri duit negara sebesar Rp 41 miliar. Uang itu lampau digunakan untuk membeli tanah.

"Jadi dibelikan tanah lampau dikapling-kapling lampau dijual ke konsumen. Ada perumahan juga," ungkap dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut antara lain 29 sertifikat tanah di Purworejo.

Kemudian, 62 sertifikat di wilayah Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap total 314 aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi tersebut," tegas Djoko.

Selain itu, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berhenti.

Atas kejahatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun alias pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Djoko.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan