Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |11:15 WIB

Ruben Onsu Tegaskan Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Akses Ilegal Akun Sarwendah. (Foto: Instagram/@ruben_onsu)
JAKARTA - Pihak presenter kondang Ruben Onsu menegaskan tidak ada kesempatan tenteram maupun sistem restorative justice (RJ) dalam laporan dugaan peretasan dan akses terlarangan (illegal access) info pribadi milik Betrand Peto nan menyeret akun email Sarwendah.
Kuasa norma Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan argumen tidak dibukanya ruang restorative justice lantaran perkara tersebut mempunyai ancaman pidana maksimal di atas lima tahun penjara.
Sesuai patokan nan berlaku, tindak pidana dengan ancaman balasan berat kudu diproses secara tuntas melalui jalur peradilan.
"Saya mau mengatakan, untuk illegal access itu, ancamannya maksimum 6 tahun. nan mengambil foto, meretas tadi itu, ancamannya 6 tahun. Dan kemungkinan lantaran ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak bakal ada RJ. Tidak bisa damai, tidak ada restorative justice, saya rasa mungkin seperti itu sekarang ini," tegas Minola Sebayang di area Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Minola menjelaskan, laporan bernomor STTLP/B/7627 tersebut dibuat secara resmi di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober awal hari sekitar pukul 01.24 WIB.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·