RSUD Dr Soekardjo Kaji Regulasi Sanksi Staf Administrasi yang Hina Pasien BPJS

Sedang Trending 1 hari yang lalu
RSUD Dr Soekardjo Kaji Regulasi Sanksi Staf Administrasi nan Hina Pasien BPJS Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi,(MI/Kristiadi)

PENANGANAN dugaan pelanggaran etik oleh staf manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ belum berujung pada keputusan sanksi. Manajemen rumah sakit tetap memproses hasil pemeriksaan internal dan mengonsultasikan sistem penjatuhan hukuman kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya.

Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengatakan penanganan dugaan pelanggaran etik oleh pegawai manajemen berinisial NZ belum berujung pada keputusan sanksi. Karena, manajemen rumah sakit tetap melakukan konsultasikan sistem penjatuhan hukuman kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya agar proses sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

"Kami tetap memproses berasas hasil pemeriksaan internal sekaligus meminta pengarahan mengenai dasar norma pemberian hukuman terhadap pegawai nan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena, berkepentingan (NZ) diangkat belum ada patokan secara spesifik mengatur kondisi seperti itu dan utamanya bakal konsultasi dengan BKPSDM mengenai penerapan sanksi," ujar, Budi Tirmadi, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi Tirmadi, manajemen rumah sakit sekarang sedang melakukan proses hasil pemeriksaan nan dilakukannya sejak kemarin dan saat ini belum ada keputusan apakah NZ bakal dinonaktifkan sementara alias dipindahkan tugas dari posisinya. Karena, proses manajemen tetap melangkah hingga menunggu hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"NZ bekerja sebagai staf manajemen dan bekerja di bagian back office hingga tidak berasosiasi langsung dengan pasien dan family pasien. Namun, selama ini tentu memastikan dan andaikan staf manajemen mempunyai tugas nan bergesekan langsung dengan pasien, maka rumah sakit bakal pertimbangkan pengalihan tugas sementara menghindari kontak selama proses pemeriksaan," katanya.

Menurutnya, penanganan nan dilakukan terhadap NZ tetap menunggu keputusan akhir mengenai status kepegawaian lantaran sekarang tengah dilakukan pembahasan berbareng BKPSDM. Akan tetapi, untuk staf manajemen nan berasosiasi langsung dengan pasien tentu rumah sakit secara tegas bakal dialihkan dulu terlebih dahulu.

"Staf adminstrasi RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya berinisial NZ memang selama ini berkepentingan dari awal tidak mempunyai kontak langsung dengan pasien maupun keluarganya. Namun, pihak rumah sakit tetap menunggu hasil pembahasan hukuman  bersama BKPSDM," paparnya.

Sebelumnya, seorang staf pegawai manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, diduga menulis komentar menghina seorang pasien di akun IG sebagai pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dan curhat belum mendapat bilik rumah sakit.

Kasus tersebut bermulai dari unggahan pasien di akun Threads mengeluhkan kudu menunggu 8 jam memperoleh ruang perawatan hingga curhatan tersebut ramai diperbincangkan warganet. Akan tetapi, alih-alih menuai empati dari unggahan justru mendapat komentar bersuara kasar dari akun diduga milik tenaga kesehatan salah satunya milik NZ, staf pegawai RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Komentar menggunakan kalimat menghina terhadap pasien kemudian viral dan menuai kecaman publik semakin besar setelah pasien mengunggah curhatan dikabarkan meninggal sekitar sepekan kemudian dan peristiwa pelayanan rumah sakit tersebut dikeluhkan terjadi di wilayah lain, bukan di RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya. (AD/P-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia