Jakarta, CNN Indonesia --
RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan aktivitas Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tetap terbatas.
Andrie saat ini tetap berada dalam pemantauan dan penanganan tim medis multidisiplin nan terdiri dari master ahli bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, psikiatri, serta tenaga kesehatan mengenai lainnya guna memastikan proses pemulihan melangkah optimal dan berkesinambungan.
RSCM menyampaikan berasas pertimbangan medis ahli secara bentuk dan psikologis, pasien saat ini tetap berada dalam fase pemulihan pascaoperasi lanjutan dan tetap memerlukan pertimbangan berkala terhadap proses pengobatan luka maupun kondisi mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh lantaran itu, aktivitas pasien tetap perlu dibatasi guna mengurangi akibat gangguan proses penyembuhan," ujar Humas RSCM Sylvia melalui keterangan persnya, Selasa (12/5).
Sylvia menuturkan secara umum kondisi Andrie dalam keadaan stabil dan menunjukkan perkembangan nan baik. Andrie mempunyai riwayat luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan akibat trauma kimia masam nan terjadi pada 12 Maret 2026.
Selama masa perawatan, kata Sylvia, Andrie telah menjalani serangkaian tindakan medis dan operasi secara berjenjang sesuai kebutuhan klinis.
Tindakan operasi lanjutan terakhir dilakukan pada tanggal 7 Mei 2026 berupa pembersihan jaringan dan penutupan luka lanjutan dengan tindakan tandur alias cangkok kulit.
Pasca-tindakan tersebut, Andrie menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat RSCM untuk pemantauan kondisi klinis dan pertimbangan pengobatan luka.
"Pada pertimbangan terakhir tanggal 8 Mei 2026, kondisi pasien dinyatakan stabil," kata Sylvia.
Andrie disebut tidak mengalami demam, mual, maupun muntah, toleransi makan baik, serta dapat melangkah secara mandiri. Kemudian keluhan nyeri pasca-operasi minimal dan tetap dapat dikontrol dengan terapi nan diberikan tim medis.
Terkait kondisi mata kanan, saat ini tetap dalam tahap penanganan lanjutan dengan tindakan penutupan kelopak mata sementara untuk mendukung proses pengobatan dan mempertahankan struktur bola mata.
"Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan kondisi bola mata tetap utuh dan tidak ditemukan tanda pelepasan saraf mata maupun gangguan berat lainnya padabagian belakang bola mata," ucap Sylvia.
"Evaluasi berkala tetap dilakukan oleh tim master mata berbareng tim bedah plastik rekonstruksi," sambungnya.
Dari aspek psikologis, berasas hasil pertimbangan tim psikiatri dan psikologi, kondisi pasien saat ini dalam pemisah normal dan tidak ditemukan adanya gangguan psikologis nan bermakna.
Andrie dinilai cukup bisa beradaptasi terhadap kondisi bentuk maupun lingkungan sekitarnya serta kooperatif selama menjalani proses perawatan. Pendampingan psikologis tetap diberikan secara rutin guna mendukung proses pemulihan pasien secara menyeluruh.
"RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan medis nan optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien sesuai standar pelayanan kesehatan nan berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan ruang bagi pasien untuk menjalani proses pemulihan dengan baik," katanya.
Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk"Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI".
Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras saat ini tengah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Motif penyiraman air keras, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie nan sukses melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI nan digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai kerabat Andrie Yunus telah melecehkan lembaga TNI, apalagi menginjak-injak lembaga TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1junctoayat 2junctoPasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·