Jakarta, CNBC Indonesia — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan biaya haji nan tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam temuannya, terdapat biaya sebesar Rp161,73 miliar nan digunakan untuk membiayai jemaah nan tidak memenuhi kriteria keberangkatan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat biaya tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah nan semestinya tidak berangkat pada tahun tersebut.
Rinciannya, sebanyak 504 jemaah diketahui pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 2.682 jemaah masuk melalui skema penggabungan mahram nan tidak mempunyai hubungan keluarga, dan 1.574 jemaah merupakan pelimpahan porsi nan tidak sesuai ketentuan.
BPK menilai kondisi ini berakibat langsung terhadap penyelenggaraan haji, lantaran penggunaan biaya tersebut membebani finansial haji sekaligus menyebabkan tertundanya keberangkatan jemaah lain nan telah memenuhi syarat.
"Akibatnya, BPIH digunakan untuk menyubsidi jemaah nan tidak semestinya berangkat serta menghalang keberangkatan jemaah nan sesuai ketentuan," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola info dan kuota jemaah. Langkah nan disarankan antara lain verifikasi info kependudukan serta penertiban penggabungan dan pelimpahan porsi nan tidak sesuai aturan.
BPK juga meminta adanya koordinasi lintas kementerian untuk memastikan proses seleksi jemaah melangkah lebih jeli dan tepat sasaran ke depan.
Temuan ini menjadi sorotan lantaran menyangkut pengelolaan biaya haji nan berasal dari masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya kecermatan info dan kepatuhan terhadap patokan dalam pengedaran kuota ibadah haji.
Secara keseluruhan, BPK menyebut hasil pemeriksaan keahlian atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkapkan 14 temuan nan memuat 17 persoalan ketidakefektifan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan ibadah haji mengungkapkan 14 temuan nan memuat 22 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 6 persoalan kelemahan SPI, 11 persoalan ketidakpatuhan sebesar Rp5,89 miliar dan 5 persoalan 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas) sebesar Rp697,14 juta.
(mkh/mkh)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·