Roy Suryo Minta Rp206 Juta karena Hilang Pemasukan dari Youtube dan Bayar Pengacara, Ini Reaksi Polda Metro

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

JAKARTA - Polda Metro Jaya menilai tuntutan tukar rugi sebesar Rp206 juta nan diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak mempunyai dasar norma dan pembuktian nan memadai.

Demikian disampaikan kuasa norma termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan dipimpin pengadil tunggal I Ketut Darpawan, Kamis (30/7/2026).

Terkait tuntutan tukar rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim nan diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar norma maupun perangkat bukti nan memadai.

Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran nan diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.

Bukti tersebut, kata mereka, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian nan timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil nan diajukan Roy Suryo.

"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran nan objektif dan terukur," ujar kuasa norma termohon.

Termohon turut menyinggung dalil kerusakan reputasi, stigma sosial, hingga status Roy Suryo sebagai tokoh publik. Menurut mereka, KUHAP maupun Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak menjadikan jabatan, reputasi, alias ketenaran seseorang sebagai parameter penentuan besaran tukar kerugian.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membantah klaim hilangnya pendapatan dari kanal podcast alias YouTube Roy Suryo selama masa penahanan.

"Dalil pemohon mengenai hilangnya pendapatan dari channel podcast tidak mempunyai dasar pembuktian nan memadai lantaran hanya didasari pada perkiraan alias potensi penghasilan nan menurut sifatnya belum pasti bakal diterima," kata termohon.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta pengadil menolak seluruh permohonan tukar kerugian nan diajukan Roy Suryo.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com