Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma Roy Suryo mengecam proses penangkapan kliennya oleh interogator Polda Metro Jaya. Mereka menilai penjemputan di kediaman Roy di area Bintaro, Tangerang, dilakukan tanpa mengedepankan aspek kemanusiaan serta mengabaikan kewenangan tersangka untuk didampingi penasihat hukum.
“Seharusnya interogator bisa menunggu penasihat norma datang. nan terjadi justru langsung dilakukan penangkapan,” kata kuasa norma Roy, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ahmad, interogator apalagi sempat hendak masuk ke bilik pribadi Roy dan istrinya untuk memastikan keberadaan kliennya. Tindakan tersebut, kata dia, diprotes oleh family lantaran dinilai telah memasuki ruang privasi.
“Istri Pak Roy marah lantaran itu ruang privat keluarga,” ujarnya.
Ahmad mengatakan Roy selama ini selalu memenuhi panggilan interogator dan menjalankan tanggungjawab wajib lapor. Karena itu, dia mempertanyakan argumen interogator melakukan upaya paksa berupa penangkapan.
“Kalau tujuannya menghadirkan pengguna kami untuk diperiksa, cukup dengan surat panggilan. Selama ini pengguna kami kooperatif,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan argumen interogator nan menyatakan Roy dikhawatirkan menghalangi proses penyidikan. Menurut Ahmad, proses investigasi perkara tersebut sudah nyaris selesai sehingga argumen itu dinilai tidak tepat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·