Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).(Antara)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), ialah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias nan berkawan disapa Dokter Tifa.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak family memberikan agunan atas keberadaan dan sikap kooperatif kedua tersangka selama proses norma berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan alias tidak dilakukannya penahanan dikabulkan lantaran adanya dua penjamin utama dari pihak keluarga.

"Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan lantaran ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari master Tifa, Adinda Rizki," ujar Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Selain pihak keluarga, Marcelo menambahkan bahwa tim kuasa norma kedua tersangka juga turut menyanggupi untuk menjadi penjamin. Kejaksaan menilai kedua tersangka mempunyai keberadaan nan jelas serta menunjukkan sikap nan baik selama proses penyidikan.

Kualifikasi Perkara Penting
Kejaksaan mengategorikan kasus ini sebagai "perkara penting" lantaran telah menyita perhatian publik secara luas. Oleh lantaran itu, Kejari Jaksel berkomitmen untuk mempercepat proses norma guna memberikan kepastian norma bagi semua pihak.

Pelimpahan Tahap Dua dan Barang Bukti

Sebelumnya, tim interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta peralatan bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum (Tahap II).

Dalam pelimpahan ini, interogator menyerahkan sebanyak 714 item peralatan bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari beragam jenis, di antaranya:

  • Dokumen dan kitab mengenai perkara.
  • Perangkat elektronik berupa handphone.
  • Flash disk nan berisi tautan serta video-video nan menjadi objek perkara.

Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di instansi Kejari Jaksel pada Senin pagi pukul 09.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye untuk menjalani proses manajemen pelimpahan berkas.

Jeratan Pasal

Perkara ini bermulai dari dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan alias nama baik seseorang nan dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum bakal segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar dapat segera disidangkan. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia