Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 di Kediri, Jawa Timur, menyoroti pengelolaan finansial haji agar lebih transparan.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 KH Abdul Ghofur Maimoen mengatakan pihaknya menilai perlu perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, terutama Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 terutama Pasal 21.
"Dengan menambahkan klausul alias ketentuan penggunaan nilai faedah nan transparan dan berasas prinsip keadilan," kata Gus Ghofur sapaan akrabnya di Kediri, Senin (22/6) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pihaknya, Hal itu krusial demi transparansi pengedaran nilai faedah biaya haji nan tetap menyimpan ketidakjelasan dari aspek izin dan syariah. Peraturan perundangan nan ada, kata dia, tidak mengatur secara jelas dan transparan nilai persentase penggunaan nilai manfaat.
"Sehingga jemaah haji mengetahui secara jelas dan utuh kewenangan dari nilai faedah nan diterima dan berapa nan disalurkan untuk jemaah haji nan berangkat dalam corak subsidi," katanya.
Komisi Qanuniyah Munas NU 2026, lanjutnya, juga merekomendasikan perbaikan blangko janji wakalah antara jemaah haji dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dengan dengan menyebut secara jelas dan transparan penggunaan nilai faedah biaya haji.
Gus Ghofur menambahkan bahwa ketidakjelasan klausul dalam janji wakalah, terutama nomor dua, juga menimbulkan ketidakjelasan (gharar) nan melanggar prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (rida) dari jemaah haji.
"Distribusi nilai faedah haji nan bertindak sekarang ini, sebagaimana kebenaran sekitar 70 persen untuk subsidi dan sekitar 30 persen untuk jemaah haji tunggu menimbulkan ketidakadilan dan dapat berakibat pada pengelolaan biaya haji masa mendatang," katanya.
Ia mengungkapkan hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NH 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR RI mengenai pengedaran nilai faedah kepada jemaah haji berangkat dikurangi dari tahun ke tahun.
"Sehingga pada tahun tertentu, seluruh nilai faedah biaya haji didistribusikan kepada seluruh jemaah haji secara adil," katanya.
Dia nan juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan tentang nilai faedah biaya haji adalah milik jemaah haji. Karenanya, jemaah haji berkuasa mendapatkan pengedaran secara adil.
"BPKH sebagai wakil dari jemaah haji dalam mendistribusikan nilai faedah berasas keputusan pemerintah dan DPR nan kudu didasarkan atas izin dari jemaah haji dan pertimbangkan kemaslahatan bagi jemaah haji secara keseluruhan," ujarnya.
Ia menyebut penyelenggaraan pengedaran nilai faedah saat ini tetap mengandung ketidakadilan. Sebab, pemerataan pengedaran untuk seluruh jemaah haji secara setara belum dapat dilakukan segera, lantaran kondisi darurat nan dapat menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji dan pemerintah.
"Maka pengedaran nilai faedah secara setara dapat dilakukan sampai waktu tertentu berasas konsep tadrij al-hukm," katanya.
PBNU menggelar Munas Alim Ulama - Konbes NU Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, 20-22 Juni 2026.
Kegiatan pembukaan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri dan penutupan bakal digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden RI Prabowo dijadwalkan datang dalam penutupan di Bangkalan tersebut.
[Gambas:Youtube]
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·