Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, IPW: Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |09:20 WIB

 Jaksa Harus Berani Buktikan Dakwaan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang/Okezone

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma namalain master Tifa dalam kasus tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut bukan perkara biasa lantaran melibatkan figur-figur publik nan mempunyai pengaruh besar sehingga kudu dilihat tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga aspek sosiologis dan politik.

"Ini perkara high profile. Korbannya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, sementara pihak tersangka juga merupakan tokoh-tokoh nan dikenal publik. Dalam perkara seperti ini, polisi pasti sangat berhati-hati dan tidak mungkin bekerja sendiri," kata Sugeng, Rabu (24/6/2026).

Sugeng meyakini, sebelum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, interogator Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.

Oleh lantaran itu, Sugeng mengaku heran ketika kemudian muncul keputusan nan menyebabkan para tersangka tidak ditahan.

"Saya percaya sebelumnya ada kesepahaman dan koordinasi. Polisi tidak mungkin mengambil akibat melakukan penahanan jika tidak ada kepercayaan perkara ini bakal melangkah sesuai prosedur norma nan telah dibahas bersama," katanya.

Sugeng apalagi menduga terdapat aspek non-yuridis nan memengaruhi dinamika perkara tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat perubahan sikap dalam penanganan perkara, maka perihal itu susah dijelaskan hanya dari perspektif teknis hukum.

"Kalau memang sebelumnya ada kesepahaman antara interogator dan kejaksaan, lampau terjadi perubahan, maka wajar publik bertanya apa nan sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan bahwa setelah suatu perkara dinyatakan komplit alias P-21, maka seluruh beban pembuktian berada di tangan kejaksaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com