
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo mengungkap argumen di kembali pengajuan praperadilan jilid 4 mengenai pencekalan nan berangkaian dengan kasus dugaan piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berjalan pada Jumat (7/8/2026), dan Roy membujuk masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
Roy mengatakan, pengajuan praperadilan itu dilakukan lantaran tetap terdapat ketidakrapihan dalam sistem norma nan menurutnya perlu diuji melalui sistem praperadilan.
"Kenapa kami mohonkan, lantaran rupanya ada kecarutmarutan alias ketidakrapihan nan perlu dimohonkan. Ini berfaedah tidak hanya untuk saya, tapi untuk semua masyarakat nan mungkin kemarin belum berani melakukan praperadilan," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Roy, ketidakjelasan tersebut berangkaian dengan sistem pencekalan seseorang ke luar negeri nan dialaminya. Selain itu, dia juga menyoroti patokan mengenai gugatan tukar kerugian nan dinilainya belum memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai tanggungjawab menyertakan Kementerian Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·