
Roy Suryo dan kuasa norma (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus dugaan piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan kali ini merupakan praperadilan jilid keempat nan berfokus pada pencekalan terhadap dirinya.
"Kita sudah mendaftarkan praperadilan nan keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Roy mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Pengadilan juga telah menetapkan agenda sidang perdana pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Roy, praperadilan jilid keempat ini mempersoalkan sejumlah hal, dengan konsentrasi utama pada kebijakan pencekalan nan diterapkan polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan piagam Jokowi.
Adapun pihak nan menjadi termohon dalam gugatan tersebut tetap sama seperti gugatan sebelumnya, ialah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan nan keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi terpenting pencekalan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·