Rincian Pencairan Dana KJP Plus 2026 Tahap 1 untuk Bulan April

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah telah merilis info resmi mengenai agenda pencairan biaya KJP Plus 2026 tahap 1 untuk bulan April. Penyaluran biaya support pendidikan untuk bulan April tersebut bakal dilaksanakan secara berjenjang mulai tanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman info penerima, total peserta didik nan mendapatkan support pada tahap ini berjumlah 707.477 orang dari beragam jenjang pendidikan. Selain besaran dana, pemerintah juga menetapkan patokan mengenai pemisah penarikan tunai bagi para penerima manfaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Penggunaan Dana KJP Plus

Penggunaan biaya KJP Plus telah diatur secara spesifik, khususnya mengenai nominal nan bisa dicairkan secara langsung. Dana individual maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulannya.

Sementara itu, sisa biaya individual di luar pemisah penarikan tunai tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh siswa. Sisa biaya individual tersebut dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Rincian Besaran Dana per Jenjang

Setiap jenjang pendidikan bakal menerima besaran biaya individual nan berbeda. Terdapat juga akomodasi tambahan SPP per bulan nan dikhususkan bagi siswa di sekolah swasta.

Berikut adalah rincian lima jenjang pendidikan penerima KJP Plus tahap 1:

  1. SD/SDLB/MI: Siswa mendapatkan biaya individual sebesar Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 130.000. Total penerima pada jenjang ini mencapai 340.658 siswa.
  2. SMP/SMPLB/MTs: Siswa mendapatkan biaya individual sebesar Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 170.000. Jumlah penerima tercatat sebanyak 190.449 siswa.
  3. SMA/SMALB/MA: Siswa mendapatkan biaya individual sebesar Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 290.000. Jumlah penerima di jenjang ini adalah 61.205 siswa.
  4. SMK: Siswa mendapatkan biaya individual sebesar Rp 450.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk swasta sebesar Rp 240.000. Penerima KJP Plus dari jenjang SMK berjumlah 112.501 siswa.
  5. PKBM: Peserta didik mendapatkan biaya individual sebesar Rp 300.000 per bulan tanpa adanya tambahan SPP. Jumlah penerima faedah dari PKBM adalah sebanyak 2.664 orang.

(kny/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News