Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, menuntut tukar kerugian sebesar Rp206 juta dalam praperadilan ketiga nan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Termohon dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.

"Menghukum termohon untuk bayar tukar kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa norma Roy Suryo saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan nan dilakukan selama empat hari. Salah satunya mengenai tidak ada pemasukan dari akun YouTube pribadinya.

"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa andaikan diperhitungkan berasas perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal alias setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan ialah 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," tuturnya.

Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi norma dan litigasi advokat nan besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.

Kemudian, biaya litigasi tim pembelaan sebanyak 11 untuk paket satu praperadilan sebesar Rp30 juta. Kemudian, untuk biaya transportasi dan makan 11 orang selama delapan hari dengan total Rp44 juta.

"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media nan masif menjadi aspek pemberat nan melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh nomor setidaknya Rp100 juta," ucapnya.

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pengelompokkan perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Di praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, pengadil tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.

Namun, di praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, pengadil I Ketut memenangkan Roy Suryo.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional