Richard Lee Wajib Lapor, Polisi Pastikan Kasus Bergulir Sesuai Aturan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Richard Lee Wajib Lapor, Polisi Pastikan Kasus Bergulir Sesuai Aturan

Richard Lee Wajib Lapor, Polisi Pastikan Kasus Bergulir Sesuai Aturan. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)

JAKARTA - Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. 

Polisi membenarkan tidak menahan tersangka, namun mewajibkannya melakukan wajib lapor. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, proses investigasi bakal melangkah secara ahli dan proporsional.

Saat ini, imbuhnya, interogator tetap melengkapi jejak perkara agar segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Seluruh proses, kami pastikan melangkah sesuai patokan nan berlaku,” katanya kepada awak media, pada Jumat (20/2/2026).

Richard Lee Diperiksa 12 Jam, Pengacara Pastikan Tak Ada Main Mata dengan Penyidik Richard Lee Wajib Lapor, Polisi Pastikan Kasus Bergulir Sesuai Aturan. (Foto: Ravie Wardani/Okezone)

Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan selama 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia mengaku, ditanyai tentang produk-produk nan dijual kliniknya.

Kepada penyidik, dia menegaskan, semua produk dijualnya secara legal dan sesuai dengan patokan BPOM. “Sekali lagi saya tegaskan. Semua produk nan saya jual, legal dan bersertifikasi BPOM. Semuanya diproduksi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Richard Lee menegaskan, tak pernah menjual produk nan tidak berizin lantaran bisa membahayakan masyarakat. Dia yakin, lewat kasus ini semua bakal terkuak dengan Sendiri tanpa perlu menjatuhkan orang lain.*

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com