Advokat Juniver Girsang mengusulkan RUU Perampasan Aset turut mengatur sejumlah aset nan tidak bisa dirampas. Salah satunya adalah hewan ternak untuk nafkah family terdakwa.
Menurutnya, aset nan tidak bisa dirampas adalah aset-aset nan berfaedah untuk kelanjutan hidup family terdakwa. Ia merujuk pada KUHAP era kolonial, ialah Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
“Kemudian ini merujuk kepada di dalam HIR juga, ya jika kita baca itu, dasar reformulasinya ini prinsip pengecualian objek eksekusi executable exemption telah dikenal ialah dalam Pasal 197 ayat 8: dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan alias perkakas dan betul-betul dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah, prinsip proporsionalitas, dan konvensi internasional,” ucap Juniver dalam RDPU berbareng Komisi III DPR, Senin (3/8).
“Jadi jangan, tadi rekan saya sudah menjelaskan, kudu clear nan mana nan disita. Jadi jangan dikatakan bahwa ini hewan ternak ini juga dilakukan penyitaan nan sudah menjadi nafkah daripada keluarga. Ini juga kudu clear,” tambahnya.
Ia pun memberikan usulan bunyi pasal nan mengatur soal pengecualian aset ini.
“Di Pasal 6, penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh interogator selain terhadap barang nan sesuai pemisah kelaziman diperlukan pemenuhan kebutuhan hidup minimum orang nan mempunyai alias penguasaan aset beserta keluarganya meliputi antara lain,” ucap dia.
“Yang tidak boleh disita: satu-satunya tempat tinggal nan ditempati sendiri, peralatan kerja nan digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari, biaya nan secara nyata diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset jangan sampai mematikan hidup family terdakwa.
“Kemudian ditambah satu ayat baru di dalam Pasal 15 mengenai pengecualian penyitaan terhadap aset tertentu untuk pemenuhan kebutuhan,” ujar dia.
“Nah, jangan, jadi jangan kita matikan dia. Ya, jangan kita dimatikan,” tandasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·