Richard Lee Sebut Saksi Berbohong di Sidang Kasus Lawan Doktif: Hukum Macam Apa Ini?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Minggu, 06 September 2026 |12:26 WIB

 Hukum Macam Apa Ini?

Richard Lee

TANGERANG - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan nan menyeret nama Richard Lee kembali memanas. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, September 2026, Richard Lee tak bisa membendung kekesalannya terhadap saksi nan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Suami Reni Effendi itu menyebut William, saksi dari pihak pemasok nan memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, sebagai seorang pembohong. 

"Saksi hari ini, pembohong!" tegas Richard Lee saat ditemui di PN Tangerang. 

Kemarahan Richard dipicu oleh perbedaan keterangan saksi dengan kebenaran nan dia temukan di lapangan. Ia membeberkan bahwa sales dari perusahaan William awalnya menawarkan produk tersebut untuk area kewanitaan, bukan untuk kulit wajah. 

"Saya bilangnya, ya (pembohong). Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, (produk) dijual untuk bagian area kewanitaan alias vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit," ungkap Richard. 

Lebih jauh, Richard menilai ada kejanggalan besar jika dia kudu dipersalahkan atas penggunaan produkbtersebut. 

"Makanya saya bilang, jika saya pakai untuk kulit, maka saya bakal kena malpraktik! Tapi jika saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hukum macam apa ini di Indonesia?" tegasnya. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑