RI Sudah Terapkan Pajak 'Rezeki Nomplok'? Ini Faktanya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengusulkan penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan penyesuaian parameter sesuai karakter komoditas.

‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi (windfall tax) namalain pajak rezeki nomplok nan dikenakan di atas periode tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.

‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika nilai komoditas naik, defisit ketika nilai jatuh. Volatilitas nilai berkarakter permanen dan susah diprediksi," mengutip Policy Brief INDEF pada Jumat (17/4/2026).

‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas untung nan melampaui tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

‎Setiap untung nan melampaui biaya modal dan akibat eksplorasi merupakan economic rent, ialah surplus nan berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari skill alias penemuan investor.

‎"Berbeda dari royalti nan dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT berkarakter countercyclical. Saat nilai rendah dan margin untung per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat nilai tinggi dan margin untung per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.

‎Apakah Indonesia sudah menerapkan PRRT?

‎INDEF mencatat Indonesia telah mempunyai kerangka royalti progresif, meskipun bukan windfall tax sesungguhnya.

‎PP 18/2025 menerapkan tarif royalti batubara progresif berasas Harga Batubara Acuan (HBA), kalori, dan metode tambang, dengan kisaran 6-13,5 persen untuk open pit dan 5-12,5 persen untuk underground mining.

‎PP 19/2025 mengganti royalti flat rate 10 persen untuk nickel ore menjadi 14-19 persen progresif berasas Harga Mineral Acuan (HMA), dengan tarif unik 2 persen untuk ore kadar rendah guna mendukung industri kendaraan listrik domestik.

‎INDEF mengatakan bahwa kedua peraturan tersebut tetap berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Sementara PRRT berbeda secara esensial lantaran dikenakan atas economic rent, ialah keuntungan di atas normal rate of return.

‎"Teori optimal taxation menunjukkan instrumen berbasis keuntungan lebih unggul: beban pajak naik seiring margin, sehingga insentif produksi tidak terdistorsi saat nilai turun, berbeda dengan royalti nan dapat memaksa perusahaan memangkas produksi alias menutup tambang saat margin tipis (Boadway & Keen, 2010)," tulis INDEF.

‎Basis PRRT bukan margin akuntansi seperti Net Profit Margin, melainkan keuntungan nan melampaui assumed normal rate of return on assets.

‎"PP 18/2025 dan PP 19/2025 tidak memasukkan kapabilitas utilisasi produksi nasional sebagai parameter tarif. Padahal, temuan asimetri elastisitas pada bagian berikut menunjukkan kapabilitas agregat menjadi aspek pembatas saat nilai tinggi. Kerangka royalti progresif saat ini belum mengatasi akar windfall capture gap."

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News