Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |17:48 WIB

Eks Ketua PN Kudus Dipecat Gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar

Eks Ketua PN Kudus dipecat gegara tilap duit lelang (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. Hal itu diputuskan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SW terbukti menerima duit pembayaran objek lelang nyaris Rp2 miliar.

“Menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH, Hamdi, Rabu (24/6/2026).

Dijelaskan, pelanggaran etika bermulai dari adanya laporan bahwa SW menerima duit sejumlah Rp1,9 miliar lebih dan Rp150 juta pada 2022 saat tetap menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Uang tersebut semestinya digunakan sebagai pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah.

Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui sistem lelang nan berlaku, duit itu kemudian dititipkan alias dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan duit sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang tersebut ke bank untuk pelunasan objek lelang dimaksud.

SW mengakui penerimaan duit tersebut dan menyatakan biaya nan diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran angsuran rumah, dan aktivitas di kantor.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com