RI Kena Tarif Trump Baru 10%, Kantor Airlangga Ungkap Rencana Utama

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) mengenakan bea masuk (BM) tambahan sebesar 10% alias 12,5 terhadap barang/produk nan masuk dari 60 negara.

Tarif baru ini bakal menargetkan negara-negara nan menurut AS diproduksi dengan kerja paksa tidak masuk logika dan membatasi perdagangan AS.

Kebijakan tarif baru ini bagian dari hasil investigasi Pasal 301 (b) (Section 301) Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 oleh instansi Perwakilan Perdagangan AS (USTR) nan dimulai sejak Maret 2026 lalu.

Tarif tambahan namalain Tarif Pasal 301 ini jadi kebijakan terbaru Presiden AS Donald Trump pascaputusan Mahkamah Agung AS nan membatalkan sebagian patokan tarif impor oleh Trump pada Februari lalu.

Indonesia sendiri dikenakan tarif Pasal 301 sebesar 10%. Tarif ini bakal bertindak setelah tangga 24 Juli 2026, setelah masa bertindak Tarif Global 10% berakhir.

Tidak hanya Tarif Pasal 301 komponen kerja paksa, tapi bakal ada komponen tambahan mengenai kelebihan kapabilitas struktural (structural excess capacity) bakal ditambahkan.

Lantas gimana pemerintah RI merespons tarif baru Trump ini?

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Indonesia memperoleh posisi nan menguntungkan dalam hasil sementara investigasi perdagangan Pasal 301.

Menurutnya, USTR menempatkan RI ke dalam golongan kecil: negara terpilih nan telah menyampaikan komitmen mengenai rumor kerja paksa (forced labor).

"Pencapaian ini menempatkan Indonesia pada kategori nan lebih baik dibandingkan banyak mitra jual beli lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Pemerintah Indonesia, imbuh dia, telah menempuh seluruh tahapan yang disyaratkan secara konsisten dan kooperatif.

"Indonesia telah menyampaikan tanggapan tertulis, berperan-serta dalam dengar pendapat publik (public hearings), menghadiri serangkaian konsultasi, serta menyerahkan seluruh pembaruan informasi yang diminta oleh USTR," ujarnya.

"Keterlibatan aktif ini menjadi dasar bagi pertimbangan yang lebih baik atas posisi Indonesia," ucapnya.

Selanjutnya, terang dia, Indonesia nantinya bakal menanggung tarif sebesar 18%. Angka ini hasil dari sistem penumpukan komponen kerja paksa dan komponen kelebihan kapabilitas struktural.

"Melalui sistem penumpukan (stacking) komponen-komponen tersebut - disertai dengan pengecualian (exclusions) atas sejumlah produk nan telah disepakati -tarif final untuk Indonesia diproyeksikan bakal berada pada tingkat 18 persen. Angka ini merupakan sasaran nan mau dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," sebutnya.

"Penting untuk dicatat bahwa besaran final ini tetap berjuntai pada penyelesaian proses norma dan administratif nan sedang melangkah di pihak Amerika Serikat," katanya.

Di sisi lain, tambahnya, bakal diselenggarakan periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta dengar pendapat lanjutan sebelum tarif diimplementasikan secara penuh.

"Dengan demikian, angka 18 persen merupakan proyeksi akhir nan tetap tunduk pada penyelesaian proses resmi," tukas Susiwijono.

"Pemerintah Amerika Serikat menegaskan komitmennya untuk mengecualikan sejumlah pos produk sesuai kesepakatan nan telah dicapai kedua belah pihak," sambungnya.

Menurutnya, salah satu mekanisme nan bakal dikembangkan lebih lanjut adalah sistem unik untuk sektor tekstil.

"Penyelesaian komponen kelebihan kapabilitas struktural diperkirakan bakal menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses nan serupa," kata Susiwijono.

(dce/dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News