Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.
"Hal ini mencerminkan bahwa pedoman pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku upaya terus meningkat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar ialah Rp 38,76 triliun. Kemudian dari pajak atas aset mata uang digital Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak nan dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,98 triliun.
Khusus PPN PMSE, sampai akhir Maret 2026 jumlah pemungut nan aktif sebanyak 262 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan info pemungut PPN PMSE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua entitas nan ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat satu perubahan info pemungut PPN PMSE ialah pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif nan diperlukan.
Dari seluruh pemungut nan telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 38,76 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 3,09 triliun di 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak mata uang digital nan terkumpul sebesar Rp 2 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 118,31 miliar penerimaan di 2026. Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp 880,18 miliar.
Kemudian pajak fintech nan terkumpul sebesar Rp 4,77 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 360,38 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima WPLN sebesar Rp 727,76 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,69 triliun.
Lalu penerimaan dari pajak SIPP nan terkumpul sebesar Rp 4,98 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025, serta Rp 906,81 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN sebesar Rp 4,62 triliun.
"Pemerintah bakal terus memperkuat pengawasan, memperluas pedoman pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku upaya digital melalui optimasi izin dan pemanfaatan teknologi informasi," imbuhnya.
(aid/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·