Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui penerimaan negara dari bea keluar alias pajak ekspor hingga saat ini tetap sangat minim. Pemerintah menargetkan bea keluar mencapai Rp 3 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pihaknya tetap berambisi kontribusi lebih besar dari para eksportir. Bea keluar emas sudah diterapkan pemerintah sejak Desember 2025.
"Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini dengan bea keluar emas nan sudah diberlakukan sejak Desember 2025 Sepertinya mungkin kita tetap berambisi banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas. Kita berambisi bahwa dari ekspor emas tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa nan ditargetkan," kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, penerimaan dari bea keluar emas tetap sangat minim tanpa menyebut berapa jumlahnya. Eksportir disebut menahan ekspor produk dan memilih untuk menjual ke produsen di dalam negeri.
"Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai nan bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas tetap sangat-sangat minim lantaran mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produsen dalam negeri dalam perihal ini dijual kepada Aneka Tambang," tambah Djaka.
Ia menjelaskan, pemerintah tetap memberikan akomodasi ekspor bagi pelaku upaya nan memenuhi ketentuan sesuai regulasi. Di sisi lain, DJBC menegaskan bakal terus memperkuat penindakan terhadap praktik ekspor terlarangan emas.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan bertindak sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berasas jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas alias paduan emas dalam corak bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam corak granula alias corak lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, ialah 12,5% hingga 15%.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan hingga ke tokoh utama, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian duit (TPPU).
"Kegiatan ini bakal terus dicari, bakal dicari sampai dengan ke ujungnya. Apakah kedepannya bakal memungkinkan sampai dengan kepada TPPU ataupun siapa pengambil faedah terhadap aktivitas ini," tegas Djaka.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya ekspor terlarangan emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermulai dari info masyarakat mengenai rencana pengiriman emas tanpa arsip resmi.
(ily/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·