RI Bakal Kena Tarif Baru 10% dari AS, Pemerintah Buka Suara

Sedang Trending 4 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengusulkan tarif alias bea masuk baru 10-12,5% pada peralatan impor dari 60 negara. Kebijakan ini diumumkan instansi Perwakilan Dagang AS (US Trade Representative/USTR) menyusul temuan dari investigasi praktik perdagangan tidak setara Pasal 301 setelah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump dibatalkan Mahkamah Agung AS.

USTR bakal mengenakan bea masuk 10% mengenai dengan investigasi pada sektor ketenagakerjaan. Tarif tersebut bakal diberlakukan pada peralatan impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.

Terkait perihal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah bakal mencermati pengumuman USTR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR mengenai hasil investigasi sementara berasas Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktek sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor peralatan nan diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor)," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Dia mengatakan, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan kewenangan asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan nan sejalan dengan standar internasional.

"Merespons pengumuman USTR nan dikeluarkan pada 2 Juni 2026, selanjutnya Pemerintah Indonesia bakal mengambil langkah-langkah nan disiapkan oleh USTR termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing," katanya.

Lanjutnya, berkenaan dengan proses pembahasan nan tetap berjalan, Pemerintah Indonesia bakal terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat.

"Sejalan dengan perihal tersebut, Pemerintah juga bakal terus memperkuat penerapan pengaturan impor peralatan dan memastikan peralatan nan diimpor tidak dihasilkan dari aktivitas upaya dengan penggunaan praktik kerja paksa," katanya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance