Jakarta, CNN Indonesia --
Saya memasuki fase awal kuliah S1 Fakultas Hukum Universitas Airlangga ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha (UU Persaingan Usaha) ini disahkan Maret 1999.
Saat itu, Google baru berumur beberapa bulan setelah didirikan oleh Larry Page dan Sergey Brin saat mereka berstatus mahasiswa program Doktor (Ph.D) di Universitas Stanford. Saat itu, ponsel tetap digunakan sekedar sebagai perangkat komunikasi, belum secanggih sekarang hingga disematkan julukan smart phone padanya.
Dua puluh tujuh tahun kemudian, wajah perekonomian berubah drastis. Ponsel sekarang betul-betul pandai hingga bisa menjadi perantara untuk memudahkan urusan penggunanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapar tinggal pencet, butuh diantar kemana-mana tinggal pencet, mau bayar tagihan, beli pulsa tinggal tekan, nyaris semua kebutuhan dan aktitifas sehari-hari terfasilitasi dengan berkembangnya teknologi.
Sebuah perusahaan dapat menguasai akses ke jutaan konsumen tanpa mempunyai toko fisik.
Pelaku upaya dari luar negeri dapat mempengaruhi pasar domestik Indonesia tanpa kehadiran bentuk nan berarti. Di waktu nan sama, satu ekosistem digital dapat menghubungkan aktivitas perdagangan, pembayaran, logistik, jasa finansial dan banyak lagi nan lain. Kita sudah memasuki era ekonomi digital.
Ezrachi dan Stucke dalam kitab Virtual Competition, The Promise and Perils of the Algorithm-Driven Economy mengakui, "big analytics and big info can be beneficial, no doubt". Namun faedah teknologi tersebut tidak dapat dilepaskan dari akibat konsentrasi kekuasaan lantaran menurut mereka: "These trends create new gatekeepers and new forms of market power."
Pada 1951, Prof. John S. Bain mempublikasi studinya tentang hubungan positif antara konsentrasi pasar dan tingkat untung perusahaan (E. Thomas Sullivan, 2019).
Oleh lantaran itu, konsentrasi pasar menjadi perhatian oleh otoritas lantaran kemampuannya untuk mendistorsi pasar. Teknologi secara ideal kita anggap netral perkembangannya tidak lantas dituding bahwa pada dirinya berkarakter anti persaingan.
Teknologi digital dapat meningkatkan efisiensi, menurunkan biaya pencarian, dan membuka kesempatan masuk pasar. Namun, penguasaan info dan keahlian algoritma dapat disalahgunakan sehingga dapat merugikan persaingan dan pada akhirnya konsumen.
Lalu apakah UU Persaingan Usaha kita tetap cukup handal menjadi pedoman mengawasi persaingan usaha?
Secara faktual, UU Persaingan Usaha telah mengalami beberapa kali perubahan. Baik melalui putusan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, hingga diubah melalui rezim UU Cipta Kerja. Akan tetapi, perubahan tersebut belum merupakan pembaruan menyeluruh.
Saat ini DPR sedang menyusun RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999. Momentum ini perlu digunakan untuk melakukan pembaruan nan utuh, bukan sekadar menambal beberapa pasal.
Istilah "UU Persaingan Usaha nan baru" lantaran itu, tidak kudu dimaknai sekadar mengganti nomor undang-undang. nan lebih krusial adalah memperbarui paradigma, jangkauan, instrumen, dan agunan hukumnya.
Ilustrasi. Penggunaan ponsel dalam kehidupan sehari-hari. (Foto: iStockphoto/champpixs)
Tiga Tantangan
Pertama, seperti dikatakan Ezrachi dan Stucke adalah perubahan sumber kekuatan pasar. Dalam pasar konvensional, pangsa pasar, aset dan omzet sering menjadi petunjuk utama. Saat ini, di era ekonomi digital, kekuatan pasar juga dapat lahir dari penguasaan data, pengaruh jaringan, teknologi, hingga keahlian mengunci pengguna (lock-in) dalam satu ekosistem.
Suatu jasa bahwa dapat terlihat gratis, padahal kita sebagai pengguna menukarnya dengan atensi dan data. Pembaruan norma juga kudu dapat membaca pasar nan sifatnya multi-sisi, jasa tanpa nilai uang, peran info dan keberadaan platform nan menjadi pintu masuk bagi pelaku upaya lain. Jangkauan terhadap aktivitas alias transaksi lintas yurisdiksi juga perlu dirumuskan dengan tegas, lantaran tidak jarang transaksi seperti itu mempunyai akibat domestik.
Kedua, menyangkut waktu intervensi. Penegakan norma persaingan secara tradisional bekerja setelah dugaan pelanggaran terjadi. Karena itu, pembaruan perlu menyeimbangkan penegakan setelah pelanggaran dengan instrumen pencegahan.
Salah satu contohnya adalah merubah rezim notifikasi merger akuisisi dari post-merger ke pre-merger. Desainnya tentu kudu disertai periode pemisah nan setara dan proporsional, tenggat waktu dan prosedur nan jelas agar tidak menghalang suasana bumi usaha. Pencegahan juga kudu menjangkau kebijakan pemerintah.
Persaingan tidak selalu tersendat oleh perilaku perusahaan. Perizinan nan menutup akses, penunjukan eksklusif, pembatasan distribusi, alias perlakuan spesial nan tidak proporsional juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat. KPPU semestinya tidak hanya datang ketika muncul permasalahan, tetapi juga dilibatkan lebih awal untuk mengawal dan menilai akibat persaingan dari kebijakan ekonomi strategis.
Ketiga, efektivitas penegakan hukum. Otoritas persaingan memerlukan kewenangan nan memadai untuk memperoleh perangkat bukti, meminta informasi, bekerja sama dengan lembaga lain, serta memastikan putusan nan telah berkekuatan norma dapat dilaksanakan.
Undang-undang nan tidak dapat menjangkau bukti dan mengeksekusi putusan hanya bakal kuat di atas kertas.
Meski demikian, penguatan kewenangan tidak boleh dipahami sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas. Kewenangan nan kuat justru memerlukan norma aktivitas nan lebih terang.
Pelaku upaya kudu mengetahui dugaan nan dihadapinya, memperoleh kesempatan nan layak untuk menjawab, mengakses bukti nan relevan, dan mendapat perlindungan atas info upaya nan rahasia. Standar pembuktian, pemisah waktu pemeriksaan, pengenaan sanksi, serta sistem pengetesan oleh pengadilan kudu dirumuskan secara konsisten.
Di luar tiga tantangan di atas, beberapa nan patut untuk diatur adalah diadopsinya program leniensi: Aturan pemberian keringanan alias pemaafan balasan bagi pelaku upaya nan secara sukarela melaporkan praktik kartel nan diikutinya kepada Otoritas.
Last but not least, nan tidak boleh dilupakan adalah penguatan kelembagaan. Mengingat bagian nan ditangani oleh KPPU adalah bagian nan strategis maka penguatan dengan tujuan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas kelembagaan adalah sesuatu nan tidak bisa ditawar.
Pada akhirnya, Indonesia tidak sekadar memerlukan norma persaingan nan lebih keras. Indonesia memerlukan norma nan lebih adaptif.
(asa)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·