Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad(MI/Usman Iskandar)
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, parlemen telah merampungkan pengantar Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk dibawa ke dalam Rapat Paripurna terdekat.
Hal itu telah dibahas dalam rapat ketua DPR dan Badan Musyawarah DPR nan dilakukan pada Rabu (3/5). "Untuk legislasi hari ini kita merampungkan mengantar Undang-Undang PPSK untuk diparipurnakan dalam waktu paripurna terdekat," kata Dasco kepada pewarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan, Komisi Keuangan telah menyepakati pembentukan panitia kerja (panja). Panja tersebut bakal menggelar rapat internal untuk menentukan agenda pembahasan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, revisi ini merupakan inisiatif DPR nan berangkat dari putusan judicial review atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK. Karena merupakan undang-undang inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah disampaikan oleh pemerintah.
"Tadi surat presidennya menunjuk Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum untuk membahas bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap Undang-Undang PPSK ini," kata Misbakhun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Undang-Undang PPSK disusun dengan pendekatan omnibus law sebagai upaya komprehensif untuk memperkuat kerangka pengaturan sektor keuangan.
Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan koherensi regulasi, memperkuat efektivitas pengawasan. "Serta, mendorong sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam sistem finansial nasional," imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam proses implementasinya, Undang-Undang PPSK telah melalui sistem pengetesan di Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut memberikan sejumlah penegasan konstitusional nan penting, khususnya mengenai pengaturan kewenangan dan sistem tata kelola di sektor keuangan.
Purbaya mengatakan, pemerintah dan DPR, melalui Undang-Undang PPSK, berkomitmen menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, sekaligus mendorong kemajuan ekonomi melalui optimasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·