ilustrasi Revisi UU Polri(MI)
RAPAT Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di parlemen menyatakan setuju atas draf revisi tersebut.
Pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).
Persetujuan itu diketuk setelah ketua sidang mendengarkan pandangan tertulis dari masing-masing fraksi, kemudian meminta mandat langsung dari seluruh personil majelis nan hadir.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Saan nan langsung disambut seruan "setuju" dan ketukan palu sidang.
Dalam catatan tertulisnya, sejumlah fraksi di Senayan sepakat bahwa patokan mengenai kepolisian memang sudah mendesak untuk dirombak lantaran undang-undang nan bertindak saat ini sudah berumur lebih dari dua dekade. Terlebih, Indonesia sekarang telah mempunyai KUHP dan KUHAP baru nan memerlukan penyelarasan izin sektoral.
Fraksi Partai Gerindra menekankan bahwa poin utama revisi ini kudu menyasar pada reformasi kultural nan humanis, transparan, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Gerindra juga mendorong adanya penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal (checks and balances).
Senada, Fraksi PAN menilai keselarasan dengan pembaruan norma nasional (KUHP dan KUHAP baru) adalah nilai mati. PAN juga mewanti-wanti agar posisi Kompolnas diperkuat secara independen dan tidak sekadar menjadi lembaga subordinatif di bawah struktur kepolisian.
Dari perspektif pandang operasional, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem kompak menyoroti tantangan masa depan. PKB menilai dinamika geopolitik dunia dan pesatnya teknologi menuntut Polri lebih adaptif, nan wajib dibarengi dengan pembenahan kultur abdi negara di lapangan. Sementara itu, NasDem menekankan pentingnya modernisasi teknologi kepolisian serta penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, rumor sensitif mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan diangkat oleh Fraksi Demokrat. Mereka menegaskan bahwa reformasi kepolisian adalah agenda besar untuk memulihkan kepercayaan publik, sehingga pemisah kewenangan abdi negara kudu tetap dikendalikan agar tidak memicu tindakan sewenang-wenang.
Adapun, Fraksi PDI Perjuangan secara unik menyoroti maraknya penempatan personel Polri di luar lembaga kepolisian. PDIP meminta adanya pembatasan ketat agar kejadian tersebut tidak memicu tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan lembaga sipil.
Selain itu, berbareng dengan Fraksi PKS, PDIP mendesak agar proses pembahasan draf RUU ini nantinya tidak dilakukan secara terburu-buru dan wajib membuka ruang partisipasi publik nan berarti (meaningful participation) pada setiap tahapannya. PKS mengingatkan, khitah dasar Polri kudu dikembalikan sebagai lembaga pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat nan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Usai seluruh fraksi memberikan catatan dan kesepakatan, Saan Mustopa menutup sesi dengan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para legislator nan hadir.
“Selaku ketua rapat kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada para personil Dewan atas keikutsertaan dalam mengikuti rapat paripurna Dewan hari ini,” pungkas Saan. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·