Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK Harus Segera Dikaji

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK Harus Segera Dikaji Ilustrasi(Antara)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengaku mencermati dan bakal menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ia menilai putusan MK tersebut merupakan momentum krusial untuk memperjelas pemisah kewenangan mengadili antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum di Indonesia.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum krusial untuk memperjelas pengaturan sistem peradilan militer di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan perlunya pembaruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, terutama mengenai pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum serta pemisah kewenangan masing-masing lingkungan peradilan," ujar Dave ketika dihubungi, Kamis (15/10/2026).

Dave menegaskan berasas putusan MK, penentuan peradilan nan berkuasa kudu didasarkan pada karakter tindak pidananya dan bukan semata-mata pada status subjek pelakunya. Ia mengatakan pengaturan nan jelas diperlukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Dave menguraikan bahwa Komisi I DPR RI bakal menindaklanjuti putusan tersebut melalui prosedur legislasi nan bertindak sesuai dengan pemisah waktu nan diamanatkan MK. Adapun beberapa konsentrasi materi utama nan perlu dirumuskan secara mendalam dalam revisi UU Peradilan Militer meliputi batas arti tindak pidana hingga skema penanganan jika terjadi perbedaan pendapat antarlingkungan peradilan.

"Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini menjadi perhatian krusial dalam menindaklanjuti kebutuhan pembaruan UU Peradilan Militer. Prosesnya perlu dilakukan melalui sistem legislasi nan bertindak dengan memperhatikan substansi putusan MK dan tenggat perubahan nan telah ditetapkan. Materi revisi perlu mencakup arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pemisah kewenangan mengadili, serta sistem penyelesaian perbedaan pendapat dalam menentukan lingkungan peradilan nan berwenang," katanya.

Dave menambahkan bahwa perumusan undang-undang ke depan kudu tetap menjaga keseimbangan antara prinsip kesetaraan di hadapan norma dan kekhasan disiplin militer guna memperkuat profesionalisme TNI.

"Kami memandang bahwa prinsip kesetaraan di hadapan norma kudu melangkah seiring dengan pengakuan terhadap karakter tugas dan disiplin militer. Pengaturan nan jelas diharapkan dapat mendukung profesionalisme TNI sekaligus memperkuat kepastian norma dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Komisi I DPR RI bakal mencermati tindak lanjut putusan ini sesuai dengan sistem legislasi nan berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian norma dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum," pungkas Dave.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Melalui putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK menyoroti ketidakjelasan patokan nan selama ini tidak membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI. 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer tidak disertai penjelasan nan membedakan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Ketidakjelasan tersebut berakibat pada penentuan forum peradilan nan berkuasa mengadili prajurit TNI. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa rumusan dalam undang-undang tersebut tetap menitikberatkan status pelaku sebagai prajurit TNI, bukan jenis tindak pidana nan dilakukan. “Rumusan tersebut tidak menunjukkan adanya perbedaan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum,” demikian pertimbangan norma nan dibacakan Arsul.

MK memandang, secara doktriner, terdapat dua kategori tindak pidana nan perlu dibedakan, ialah tindak pidana militer dan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI. Pembedaan itu krusial lantaran karakter perbuatan menentukan dasar kewenangan peradilan nan mengadilinya. 

Tindak pidana militer berangkaian dengan status keprajuritan, tugas dan tanggungjawab kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan norma nan unik dalam kehidupan militer. Karena itu, perkara dengan karakter tersebut dapat menjadi kewenangan peradilan militer.

Sebaliknya, tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI semestinya diperiksa di peradilan umum. Menurut MK, kewenangan peradilan militer tidak semestinya ditentukan semata-mata berasas status pelaku sebagai personil TNI.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya juga menyinggung prinsip peradilan nan setara alias fair trial. Proses peradilan kudu menjamin independensi dan ketidakberpihakan, sebagaimana prinsip nan tercantum dalam Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). MK menilai, penggunaan yurisdiksi militer untuk tindak pidana umum kudu mempunyai argumen objektif nan serius dan berkarakter eksepsional. 

Dalam keadaan damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan kegunaan yudisialnya, MK menilai semakin susah mempertahankan perkara pidana umum di peradilan militer hanya lantaran status pelakunya. Mahkamah juga menyoroti potensi akibat impunitas andaikan tindak pidana nan tidak mempunyai karakter unik kemiliteran tetap ditangani dalam sistem peradilan nan bertumpu pada asas kesatuan komando, tanggung jawab komandan terhadap anak buah, dan kepentingan militer. 

“Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas,” demikian pertimbangan norma nan dibacakan Enny. (Faj/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑