Jakarta -
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Polri terbaru ini, penyandang disabilitas bisa diangkat menjadi personil Polri jika memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam Pasat 21 ayat 2 revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), seperti dilihat detikcom, Selasa (9/6/2026).
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 21 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi komplit pasal 21 UU Polri terbaru:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon kudu memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. penduduk negara Indonesia;
b. beragama dan bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berasas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berilmu paling rendah sekolah menengah atas alias nan sederajat;
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dipidana penjara;
h. jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan
i. lulus pendidikan dan training pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia nan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai kompetensi nan dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DPR Sahkan Revisi UU Polri
DPR RI diketahui telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Pengesahan ini diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II nan juga dihadiri perwakilan pemerintah dan juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Mulanya, Dasco mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan Habiburokhman, Dasco meminta persetujuan peserta rapat terhadap RUU Polri untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco.
"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan palu tanda pengesahan.
(lir/fjp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·