Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |19:53 WIB

Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan Pajak 20%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak wilayah bagi pelaku upaya restoran dan perhotelan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif pajak wilayah bagi pelaku upaya restoran dan perhotelan. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026, Pemprov DKI memberikan keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20 persen untuk masa pajak Maret 2026.

Kebijakan ini ditujukan bagi Wajib Pajak nan bergerak di sektor makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan di wilayah DKI Jakarta. Insentif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Lebaran 1447 Hijriah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, sistem pemberian insentif dilakukan secara jabatan. Artinya, Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan permohonan untuk mendapatkan keringanan. Besaran keringanan sebesar 20 persen dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan bakal langsung diperhitungkan dalam tanggungjawab pajak nan kudu dibayarkan untuk masa pajak Maret 2026.

“Mekanisme ini kami lakukan secara otomatis agar pelaku upaya tidak perlu repot mengurus permohonan. Keringanan ini diharapkan membantu upaya tetap melangkah lancar di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi musiman,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Meski mendapat keringanan, Wajib Pajak tetap wajib menjalankan tanggungjawab perpajakan wilayah sesuai ketentuan, termasuk pembayaran alias penyetoran pajak wilayah serta penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kebijakan ini dapat diakses melalui jasa pajak online Bapenda DKI Jakarta di pajakonline.jakarta.go.id dan bertindak hingga 30 April 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com