Jakarta -
PT Pertamina EP buka bunyi soal kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan upaya milik wilayah (BUMD) di Kota Bekasi. PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda diketahui bekerja sama dengan Pertamina EP untuk operasi salah satu lapangan migas.
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda memang pernah melakukan Kerja Sama Operasi di Lapangan Migas Jatinegara, hanya saja kerja sama hanya sampai Februari 2026.
"Menanggapi investigasi nan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP menyatakan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seiring berakhirnya masa perjanjian KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP sendirian alias own operation mulai Februari 2026.
"Perusahaan menghormati proses norma nan sedang berjalan dan siap untuk bekerjasama. Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan upaya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan nan baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola badan upaya milik wilayah (BUMD) di Kota Bekasi. Kasus ini diduga mengenai kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan nan dimiliki, anak perusahaan nan diinvestasikan oleh nan sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Dia menjelaskan kasus ini diduga bermulai dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing.
"Nah, dalam pelaksanaannya rupanya perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, nan harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.
(hal/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·