Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026. Saat ini, kebijakan tersebut tetap ditunda hingga 31 Oktober 2026.

"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya kelak insyaallah 1 November bakal kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Bimo menekankan rencana tersebut tetap sesuai dengan patokan serta pengumuman nan telah ditetapkan. Namun, Bimo menyebut saat ini belum mendapatkan pengarahan dari Menteri Keuangan nan baru, Suahasil Nazara soal penerapan kebijakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berasas patokan nan sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Nah, jika dari Pak Suahasil, nanti, saya belum dapat arahan," imbuh ia.

Berdasarkan catatan detikcom, mulanya pemerintah menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang dengan sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.

Pada 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform nan telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, penerapannya mengalami penundaan. Purbaya Yudhi Sadewa nan saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan mengatakan argumen penundaannya lantaran sejumlah parameter ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi nan cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut tetap bakal berjalan hingga beberapa bulan ke depan.

"Kita mau tumbuh lebih sigap lagi, jika sudah indikasi membaik betulan, kita bakal terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance