Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal status Jakarta sebagai ibu kota negara. Dia menyatakan, putusan itu tidak mengubah kebijakan maupun jalannya pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Pramono, sejak awal Pemprov DKI tetap menjalankan kegunaan Jakarta sebagai ibu kota negara lantaran belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berangkaian dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia mengatakan, putusan MK tersebut pada dasarnya sejalan dengan praktik nan selama ini dijalankan Pemprov DKI mengenai status Jakarta sebagai ibu kota.
"Sehingga dengan demikian, apa nan menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ucap Pramono.
Dia juga memastikan, belum ada perubahan langkah maupun kebijakan di Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota setelah keluarnya putusan MK tersebut.
"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh aktivitas nan ada di DKI Jakarta, penggunaan nama DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," jelas Pramono.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·