Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyinggung pesan nan disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak bermain-main dengan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Supratman saat dimintai komentar mengenai kasus korupsi nan marak terjadi belakangan ini, dan menyeret pejabat elite di negara ini. Dua terakhir adalah kasus di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus imigrasi.
"Bapak Presiden selalu menekankan, jangan bermain-main dengan jasa publik. Jadi Pak Presiden sungguh luar biasa, dari awal menjabat kami diminta pesannya itu dan sampai hari ini," kata Supratman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman enggan berkomentar lebih jauh mengenai perkara nan belakangan ini diungkap. Ia hanya menyebut bahwa saat ini proses norma tetap berjalan.
"Saya tidak elok untuk berkomentar berkait dengan perihal itu, tapi prinsipnya sekarang semuanya tetap asas peradungan tak bersalah, biarkan proses norma itu dijalani," ucap dia nan juga politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain Silmy, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Yakni eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS).
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
Lalu, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Dalam perkara ini, interogator KPK menjerat Silmy dkk dengan Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan arsip keimigrasian serta Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya alias gratifikasi.
Sebagai informasi, sehari sebelum interogator Kejagung menggeledah sejumlah tempat hingga menetapkan Dadan cs sebagai tersangka pada Rabu (3/6), Prabowo sudah mencopot mereka lebih dulu dari kedudukan BGN pada Selasa (2/6) malam.
Sementara itu, Silmy baru dinyatakan diberhentikan Prabowo dari kedudukan Wamen Imipas setelah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis (4/6) lalu.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·