Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Majelis Etik nan menjatuhkan hukuman tingkat berat ialah pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto dari kedudukan Ketua Ombudsman 2026-2031.
Prasetyo mengatakan pemerintah pada dasarnya tidak mau praktik korupsi menjerat jejeran personil Kabinet Merah Putih. Dengan demikian, pemerintah bakal menindaklanjuti putusan majelis etik tersebut.
"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya bertindak untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak mau terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, kelak kita tindak lanjuti semuanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat.
“Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan Ketua merangkap personil Ombudsman Republik Indonesia masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar personil Majelis Etik, Partono saat membacakan putusan, Senin (8/6).
Majelis Etik menyebut tindakan Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik dan berakibat terhadap muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik nan independen.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·