Respons Istana soal Putusan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto: Dok. Kejagung

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Majelis Etik nan menjatuhkan hukuman tingkat berat ialah pemberhentian tidak dengan hormat Hery Susanto dari kedudukan Ketua Ombudsman 2026-2031.

Prasetyo mengatakan pemerintah pada dasarnya tidak mau praktik korupsi menjerat jejeran personil Kabinet Merah Putih. Dengan demikian, pemerintah bakal menindaklanjuti putusan majelis etik tersebut.

Ketua dan personil Majelis Etik Ombudsman dalam konvensi pers penyampaian putusan Majelis Etik Ombudsman mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman R1 2026-2031 Hery Susanto di instansi Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

"Kita menghormati keputusan itu ya. Tentunya itu sebenarnya tidak hanya bertindak untuk Ombudsman ya, kejadian itu kita tidak mau terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, kelak kita tindak lanjuti semuanya," ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menyatakan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku berat. Hery dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat namalain dipecat.

Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

“Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan Ketua merangkap personil Ombudsman Republik Indonesia masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar personil Majelis Etik, Partono saat membacakan putusan, Senin (8/6).

Majelis Etik menyebut tindakan Hery Susanto telah menimbulkan krisis kepercayaan publik dan berakibat terhadap muruah serta kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik nan independen.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan