Ilustrasi(Antara)
WACANA penambahan golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi rokok ilegal menuai sorotan lantaran dinilai berpotensi memicu moral hazard dan mengganggu stabilitas kebijakan nan tengah dibangun pemerintah.
Usulan penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) mendapat kritik lantaran dinilai dapat memperumit sistem tarif dan menimbulkan distorsi pasar. Wacana tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan pemerintah agar berhati hati dalam merumuskan kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi nan keliru di masyarakat maupun pelaku industri.
"Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok nan selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya memandang pemerintah kudu sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai corak legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Nurhadi.
Menurut dia, andaikan tujuan kebijakan itu untuk menarik produk terlarangan masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, pelaksanaannya kudu dilakukan secara ketat tanpa memberikan toleransi terhadap pelanggaran nan sudah terjadi.
"Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri terlarangan cukup menunggu kebijakan baru lampau otomatis bisa masuk pasar resmi," ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT tidak bakal mengalami perubahan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif nan ada guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya mau stabilitas (ekonomi) dulu," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (20/5).
Di tengah tekanan nan tetap dihadapi industri hasil tembakau, perubahan struktur tarif dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi perencanaan investasi, produksi, hingga penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, upaya pemberantasan rokok terlarangan melalui penguatan pengawasan dan penegakan norma dinilai lebih sejalan dengan tujuan pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan suasana upaya nan sehat.
Sebaliknya, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dikhawatirkan membuka ruang distorsi pasar dan moral hazard nan dapat menghalang upaya menciptakan industri nan lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·