Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyambut baik kebijakan pemerintah nan membolehkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara bisa menjadi pemegang saham BEI.
Menurutnya, dengan kepemilikan saham oleh pemerintah bakal membikin BEI menjadi lembaga nan lebih modern, fleksibel, dan bisa beradaptasi dengan perkembangan pasar finansial nan semakin dinamis.
“Dengan demutualisasi tentu bakal membikin Bursa menjadi lebih modern dan agile. Untuk teknis tahapannya kita tunggu pengaturan lebih lanjut,” kata Jeffrey kepada kumparan, Selasa (23/6).
Pemerintah membuka jalan bagi BI, Kemenkeu, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham BEI seiring dengan upaya demutualisasi bursa. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 nomor 4a nan menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam patokan tersebut dikutip Senin (22/6).
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa nan berkarakter demutual dan berorientasi laba.
Meski begitu, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (2).
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·