Jakarta -
Ade Armando dan Permadi Arya namalain Abu Janda angkat bicara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan pidato Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Apa respons mereka?
Ade Armando dan Abu Janda dilaporkan atas dugaan penghasutan usai mengomentari video JK. Ade Armando mengaku bingung mengenai substansi pelaporan tersebut.
"Saya tidak mengerti dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong pidato Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong alias mengedit dan kemudian menyebarkannya. nan saya lakukan hanyalah mengomentari potongan pidato JK nan menyebar di bumi online," kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Armando mengaku siap menghadapi laporan dan mengikuti proses norma nan berjalan. "Siaplah (mengikuti proses hukum)," imbuhnya
Sementara itu, Abu Janda merespons singkat laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut adalah 'dendam politik'.
"Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.
Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Ade dan Abu Janda dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP. Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menegaskan laporan nan dilayangkannya ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla.
Nurlette mengatakan potongan pidato JK nan diunggah Ade di kanal YouTube Cokro TV dan Permadi di akun Facebooknya menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Dia menyebut perihal itu bisa memicu munculnya pandangan negatif dan permusuhan.
"Saya hakulyakin bahwa jika video itu diposting dalam keadaan nan utuh, tidak dipotong-potong seperti nan kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak bakal terkontaminasi, masyarakat tidak bakal ikut terprovokasi dengan video semacam itu," kata Nurlette.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda tersebut. Ia mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut tetap dikaji," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengatakan pelapor melaporkan keduanya atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Untuk peralatan bukti nan dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar dan flashdisk," imbuhnya.
(wnv/mea)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·