Muhammad Firdaus Putra Nasihan namalain Resbob bin Muhammad Nasihan divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda nan disiarkan melalui media sosial.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang nan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Terdakwa Muhammad Firdaus Putra Nasihan namalain Resbob bin Muhammad Nasihan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan alias memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum melalui sarana teknologi info nan berisi pernyataan permusuhan terhadap golongan masyarakat berasas ras, kebangsaan, etnis, dan warna kulit,” demikian putusan nan dibacakan Adeng.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan,” lanjut putusan tersebut.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan nan telah dijalani terdakwa sebelumnya bakal dikurangkan dari total balasan nan dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan nan telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan,” kata Adeng.
Selain itu, majelis pengadil memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, pengadil juga menetapkan sejumlah peralatan bukti untuk dirampas negara maupun dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit iPhone warna merah nan dirampas untuk negara serta satu perangkat pod merek Oxva warna hitam untuk dimusnahkan.
Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk berisi rekaman video ujaran kebencian berdurasi 58 detik nan sebelumnya diunggah melalui akun TikTok dan IG Radar Sumedang, serta arsip tangkapan layar (screenshot) nan dilampirkan dalam berkas perkara.
Majelis pengadil juga memerintahkan sejumlah akun digital milik terdakwa untuk dirampas dan dinonaktifkan oleh pemerintah.
“Menetapkan akun Gmail, Saweria, YouTube, Instagram, serta iCloud milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan alias dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ujar Adeng.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·