Dalam sosiologi politik, negara dibentuk sebagai instrumen kolektif untuk menjaga ketertiban, menegakkan keadilan, mengelola konflik, dan menjamin kesejahteraan warga. Negara memperoleh legitimasi bukan semata lantaran mempunyai kuasa, melainkan juga lantaran kekuasaan itu dipakai untuk kepentingan umum.
Ketika kegunaan tersebut berjalan, negara datang sebagai pelindung. Namun ketika kegunaan itu meleset dan menyimpang, negara dapat berubah menjadi ancaman bagi masyarakatnya sendiri. Pada kondisi demikain, istilah "Republik Autoimun" menjadi relevan.
Dalam bumi medis, autoimun adalah keadaan ketika sistem pertahanan tubuh kandas membedakan ancaman dari luar dengan jaringan tubuhnya sendiri. Akibatnya, organ nan semestinya dijaga justru diserang.
Jika kita menggunakan metafora ini dalam kehidupan bernegara, indikasi serupa tampak ketika aparatus negara kehilangan orientasi publiknya. Kritik penduduk dipandang sebagai gangguan. Partisipasi dianggap hambatan. Perbedaan pendapat dipersepsikan sebagai permusuhan. Energi negara lampau lenyap untuk upaya mengendalikan, bukan melayani masyarakat.
Gejala ini tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh perlahan melalui pelanggengan kebiasaan politik nan keliru. Kekuasaan kemudian terpola dan terorientasi untuk lebih sibuk menjaga gambaran daripada memperbaiki substansi.
Institusi lebih menuntut kepatuhan daripada akuntabilitas. Aparat lebih sigap merespons bunyi kritis daripada keluhan sosial. Negara tampak aktif, apalagi hiperaktif, tetapi aktivitasnya makin jauh dari kebutuhan warga.
Salah satu tanda utama republik autoimun adalah kriminalisasi terhadap kritik. Dalam sistem demokrasi, kritik merupakan sistem koreksi nan sehat. Ia memberi sinyal atas kesalahan kebijakan, penyimpangan birokrasi, dan kebutuhan masyarakat nan diabaikan.
Namun ketika kritik dibalas intimidasi, pembatasan ruang sipil, alias stigmatisasi, negara justru menutup saluran umpan kembali nan dibutuhkannya sendiri. Negara nan anti-kritik pada dasarnya sedang menolak proses penyembuhan.
Gejala berikutnya adalah ketimpangan penegakan hukum. Hukum tampak tegas kepada golongan lemah, tetapi lentur terhadap mereka nan mempunyai akses kuasa dan modal. Dalam keadaan seperti itu, norma kehilangan sifat impersonal sekaligus imparsialnya. Lalu efeknya, masyarakat memandang dan menyadari bahwa patokan tidak bertindak sama bagi semua orang. Dan ketika keadilan terasa selektif, kepercayaan publik terkikis sedikit demi sedikit.
Republik autoimun juga terlihat dari kebijakan publik nan berjarak dengan realita sosial. Negara sering menggambarkan dan membahasakan keberhasilan melalui nomor pertumbuhan, investasi, dan capaian administratif.
Semua info itu tentu saja penting, tetapi tidak cukup, dan sering kali juga tidak memotret realitas lapangan. Jika pada saat nan sama biaya hidup meningkat, pekerjaan tidak stabil, jasa dasar susah diakses, dan ketimpangan melebar, keberhasilan statistik tidak otomatis menjadi kesejahteraan sosial.
Negara lantas hanya sukses di atas kertas, tetapi kandas dalam pengalaman sehari-hari warga.
Masalah lain nan kerap menyertai adalah konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran sempit. Keputusan strategis makin banyak ditentukan oleh elite politik dan ekonomi, sementara partisipasi publik menjadi formalitas. Demokrasi tetap melangkah secara prosedural, tetapi daya wakilnya menurun. Negara tidak lagi menjadi arena kepentingan umum, tetapi ruang tawar-menawar antarkelompok berpengaruh.
Akumulasi dari gejala-gejala tersebut melahirkan akibat sosial nan serius. Masyarakat menjadi sinis terhadap politik. Generasi muda kehilangan kepercayaan pada lembaga publik. Orang-orang kapabel dan kompeten enggan masuk birokrasi lantaran sistem lebih menghargai kedekatan daripada kemampuan. Ruang publik dipenuhi kecurigaan, polarisasi, dan kelelahan sosial. Dari luar negara seolah tampak normal, tetapi di dalamnya terjadi erosi legitimasi.
Perlu dicatat, republik autoimun tidak selalu ditandai keruntuhan mendadak. Justru sering dia berjalan diam-diam. Pemilu tetap ada. Program tetap jalan. Gedung dan prasarana tetap dibangun. Aneka seremoni juga tetap berjalan. Namun, hubungan antara negara dan warganya terus menipis. Negara kehilangan keahlian mendengar, sementara penduduk kehilangan argumen untuk percaya.
Karena itu, pemulihan tidak cukup dilakukan dengan pergantian elite alias perbaikan gambaran komunikasi. nan dibutuhkan adalah reorientasi institusional. Negara kudu kembali diposisikan sebagai pelayan kepentingan umum. Supremasi norma ditegakkan tanpa pilih kasih. Ruang sipil dijaga sebagai saluran kritik nan sah. Meritokrasi kudu dapat mengalahkan patronase. Kebijakan publik kudu bertolak dari realita sosial, bukan sekadar sasaran administratif.
Pada akhirnya, kesehatan sebuah republik tidak bisa ditakar dari megahnya bangunan, ekspansifnya proyek, tingginya anggaran, alias meriahnya seremoni. Ia diukur dari rasa kondusif warga, keadilan nan terwujud nyata, kesempatan nan terbuka merata, dan angan atas masa depan. Jika negara mulai memusuhi fungsi-fungsi itu, sesungguhnya dia sedang menyerang dan menyakiti dirinya sendiri.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·