Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 18 Juni 2026 |10:01 WIB

ASN (Foto: Okezone)
JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan soal integritas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik menyusul tetap rentannya potensi penyimpangan di pemerintahan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat Indeks Integritas Nasional sebesar 71,53 alias tetap berada pada kategori rentan. Kondisi tersebut menunjukkan tetap adanya potensi penyimpangan dalam beragam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Muhammad Taufiq mengatakan, integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan tugas ASN. Menurutnya, integritas tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga komitmen moral untuk menjalankan amanah kedudukan secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
"Integritas menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan dan jasa pemerintah betul-betul memberikan faedah bagi masyarakat," kata Taufiq, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, penguatan kompetensi ASN, termasuk pembelajaran integritas, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Karena itu, peluncuran E-Learning ASN Berintegritas menjadi langkah strategis untuk memperluas pembelajaran integritas dan pencegahan korupsi secara masif, terstandar, dan berkelanjutan.
Melalui platform digital tersebut, ASN dapat mengakses materi pembelajaran secara lebih elastis sesuai kebutuhan kedudukan dan organisasi. Program ini juga diharapkan bisa menanamkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·