Rencana Induk Ekraf 2026–2045 Diluncurkan, Implementasi Akan Didukung 30 Kelembagaan Ekraf Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Rencana Induk Ekraf 2026–2045 Diluncurkan, Implementasi Akan Didukung 30 Kelembagaan Ekraf Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Disusun melalui kerjasama lintas kementerian/lembaga dan pendekatan nan melibatkan beragam pemangku kepentingan, Rindekraf menjadi(MI/Iis Zatnika)

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Disusun melalui kerjasama lintas kementerian/lembaga dan pendekatan nan melibatkan beragam pemangku kepentingan, Rindekraf menjadi pedoman pembangunan ekonomi imajinatif jangka menengah dan panjang. Dokumen tersebut diharapkan memperkuat arah pembangunan ekonomi imajinatif nasional nan diproyeksikan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyampaikan perihal itu di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Kamis (9/7).

"Rindekraf diintegrasikan sebagai arsip perencanaan nan dijabarkan dalam corak rencana strategis dan rencana kerja kementerian alias lembaga serta pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan wilayah demi mempercepat percepatan pertumbuhan sektor kreatif," ujar Teuku Riefky.

Salah satu prioritas dalam Rindekraf 2026–2045, kata Teuku Riefky, adalah penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) nan mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga pelindungan hasil kreativitas.

Rindekraf juga diiringi dengan pemberdayaan sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha. Salah satu langkah konkret di tingkat wilayah adalah penyesuaian izin serta pembentukan dinas ekonomi kreatif, baik nan berdiri sendiri maupun nan digabung dengan perangkat wilayah lainnya. Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah mempunyai kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan.

"Perkembangan selama kurang dari dua tahun ini menunjukkan semakin besarnya komitmen pemerintah wilayah dalam memperkuat tata kelola ekonomi imajinatif sekaligus menjadi modal krusial bagi penerapan Rindekraf secara nasional. Ekonomi imajinatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional idealnya dimulai dari daerah," kata Teuku Riefky.

Terkait pembiayaan, Teuku Riefky mengatakan penerapan Rindekraf tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah pusat, tetapi juga kerjasama dengan beragam pihak serta support pemerintah daerah. (X-6)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia