Remaja 16 Tahun di Lamongan Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya

Sedang Trending 10 jam yang lalu
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Pilu remaja putri berumur 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ia menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Pelaku ialah ayah korban berinisial RA (46) serta kakak korban berinisial MA (27). Kelakuan bejat tersebut dilakukan keduanya sejak korban tetap kelas 4 SD. Kasus ini diketahui oleh family korban dan warga.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap RA pada Sabtu (22/8), sedangkan MA ditangkap pada Senin (24/8). Mereka ditangkap di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban.

Saat ini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.

"Benar interogator kami dari unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan telah menetapkan dua tersangka dengan inisial RA (ayah kandung korban) dan MA (kakak kandung korban)," kata Hamzaid kepada kumparan, Rabu (26/8).

Dugaan pencabulan ini dilakukan setelah ibu korban meninggalkan rumah. Belum diketahui argumen ibu korban meninggalkan rumah. Korban tinggal di rumah neneknya.

"Korban tinggal berbareng neneknya," ucapnya.

Hamzaid belum menjelaskan perincian tindakan pencabulan tersebut termasuk motif hingga modus para pelaku. Saat ini, keduanya tetap dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini proses investigasi tetap bersambung kelak ada perkembangan kami sampaikan lagi," katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan