Tim Okezone
, Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |12:04 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, meminta semua pihak menghentikan politisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan mengenai piagam Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia juga meminta sembilan pengadil MK nan memeriksa perkara tersebut mengundurkan diri sebagai corak pertanggungjawaban moral dan etika.
Menurutnya, setelah putusan tersebut, muncul pergeseran wacana dari persoalan gugatan ke arah rumor pemakzulan Wakil Presiden. Di mana, dalam putusan nan dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima.
Perkembangan itu perlu disikapi secara bijaksana, bertanggung jawab, dan berdasarkan konstitusi agar tidak berkembang menjadi polemik politik nan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
"GI-JOE meminta kepada seluruh pihak, khususnya Denny Indrayana dan kawan-kawan, untuk mengedepankan sikap kenegarawanan serta menghormati proses dan putusan norma nan berlaku. Kami menilai bahwa mengembangkan rumor pemakzulan tanpa dasar konstitusional dan norma nan jelas berpotensi menimbulkan kegaduhan politik serta memperkeruh suasana kebangsaan," katanya, Rabu (14/10/2026).
Benny menegaskan, putusan MK kudu dihormati sebagai bagian dari proses penegakan konstitusi. Setiap langkah politik mengenai kedudukan Wakil Presiden kudu ditempatkan dalam koridor norma dan tidak dijadikan instrumen untuk membangun tekanan politik terhadap pemerintahan nan sah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·