Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 02 Maret 2026 |20:06 WIB

Rektor UIN Jakarta Minta Publik Pahami Secara Utuh Pernyataan Menag soal Zakat
JAKARTA - Zakat dan infak merupakan dua instrumen krusial dalam filantropi Islam nan mempunyai landasan, fungsi, dan cakupan berbeda. Pemahaman nan tepat terhadap keduanya dinilai krusial untuk memperkuat keadilan sosial dan mengatasi kesenjangan ekonomi nan semakin kompleks.
Hal itu diungkapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, Senin (2/3/2026).
Menurut Asep, amal adalah tanggungjawab perseorangan (fardhu ‘ain) nan mempunyai ketentuan jelas, baik dari sisi nisab, haul, maupun tarif nan kudu dikeluarkan oleh seorang Muslim nan memenuhi syarat.
“Zakat merupakan tanggungjawab nan dibebankan kepada pemilik kekayaan untuk mengeluarkan persentase tertentu dari kekayaannya sebagai instrumen keadilan sosial agar kepemilikan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya,” ujar Asep.
“Sebaliknya, infak mempunyai dimensi nan lebih luas lantaran tidak dibatasi oleh persentase tertentu dan sepenuhnya berjuntai pada kemurahan hati individu,” sambungnya.
Oleh lantaran itu, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar, nan sempat disalahpahami sebagai rayuan meninggalkan zakat, menurutnya substansi pernyataan tersebut perlu dipahami secara utuh.
“Pernyataan itu bukan untuk menghapus tanggungjawab zakat, melainkan menggeser orientasi agar umat tidak berakhir pada tanggungjawab minimal. Potensi infak nan jauh lebih luas kudu dioptimalkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa amal tetap menjadi tanggungjawab religius nan tidak dapat ditinggalkan, namun pemberdayaan sosial umat tidak bisa hanya berjuntai pada amal semata.
Asep mencontohkan praktik filantropi di beragam negara maju, seperti Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah, nan menunjukkan bahwa bantuan sukarela seperti infak dan infak mempunyai akibat besar terhadap pembangunan sosial dan pendidikan.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·