ilustrasi(Antara)
Rekrutmen komisaris badan upaya milik negara (BUMN) tanpa mengedepankan kompetensi dinilai berpotensi melemahkan kegunaan pengawasan perusahaan dan membuka celah praktik manajemen tidak sehat nan merugikan negara.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menilai, penunjukan petinggi BUMN nan tidak berbasis meritokrasi bukan sekadar persoalan etik, melainkan ancaman terhadap tata kelola perusahaan negara.
“Bisa juga komisaris tersebut tidak bisa mengendus praktik manajemen nan tidak sehat nan berpotensi merugikan duit negara (korupsi). Dengan kata lain, melemahkan sistem pengawasan pada perusahaan dan merusak budaya meritokrasi,” ujar Subarsono dalam keterangannya pada Minggu (5/7).
Pernyataan itu disampaikan Subarsono menanggapi pengangkatan asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, sebagai komisaris PT Krakatau Posco serta relawan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Gina Febriyanti Ginting, sebagai komisaris PT Pertamina Retail.
Menurut Subarsono, posisi komisaris mempunyai kegunaan strategis dalam memastikan jalannya pengawasan terhadap dewan dan operasional perusahaan. Karena itu, proses rekrutmen semestinya menempatkan kompetensi, rekam jejak, dan integritas sebagai pertimbangan utama.
“BUMN tidak bakal mendapatkan komisaris nan kompeten, andal dan berintegritas tinggi. nan didapatkan sekadar keberadaan komisaris sebagai pemberi legitimasi prosedural umum dan tidak memberikan pengaruh positif bagi perbaikan keahlian majelis direksi, apalagi keahlian perusahaan,” katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah memang mempunyai kewenangan sebagai pemegang saham kebanyakan untuk memilih dan mengangkat komisaris di BUMN. Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dijalankan secara serampangan dengan mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan nan baik.
“Kita akui bahwa pemerintah sebagai pemegang saham kebanyakan di BUMN memang mempunyai kewenangan bunyi untuk memilih dan mengangkat komisaris,” ujarnya.
Meski demikian, Subarsono mengingatkan bahwa kewenangan tersebut kudu tetap dijalankan dalam koridor meritokrasi dan good corporate governance. Jika tidak, keputusan pengangkatan komisaris justru bakal berakibat jelek terhadap keahlian BUMN.
“Namun, ketika kewenangan tersebut digunakan secara serampangan tanpa mengindahkan prinsip good corporate governance dan sistem meritokrasi, maka bakal berkorelasi negatif dengan keahlian BUMN dan mencederai hati nurani rakyat,” tuturnya. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·