
Rekonstruksi pembunuhan ojol di Tangerang, Banten (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP, nan terjadi di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 12 Juli 2026 lalu.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan pelaku memperagakan 23 segmen mengenai peristiwa ini. “Kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 segmen dan aktivitas melangkah dengan kondusif,” kata Arief, Senin (24/8/2026).
Arief menjelaskan, segmen nan krusial dilakukan pelaku ialah pada segmen nomor 8. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
“Adegan nomor 8 itu penusukan dari pelaku kepada korban, di mana pada saat itu korban sedang tertidur di warung tersebut. Satu kali (penusukan),” ujar Arief.
Arief menambahkan, dalam proses rekonstruksi ini belum ditemukan adanya kebenaran baru. “Terkait perkembangan perkara saat ini sedang tahap investigasi dan melangkah dengan baik. Untuk persidangan, kami tetap menunggu keputusan dari PN,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·