Rekomendasi Sanksi Berat untuk Kepala Pengamanan Lapas Blitar-2 Pegawai di Kasus Sel Sultan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerjunkan tim internal untuk mendalami kasus sel sultan di Lapas Blitar, Jawa Timur (Jatim). Hasilnya, kepala pengamanan lapas dan dua oknum pegawai direkomendasikan hukuman berat.

Kepala Pengamanan Lapas Blitar telah dicopot dari kedudukan dan dua oknum pegawai dibebastugaskan. Mereka sekarang menjalani pemeriksaan mendalam di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Kanwil Ditjenpas Jatim).

"Kepala Pengamanan dan dua petugas Lapas Blitar, berasas surat keputusan Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Ditjenpas jatim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan," jelas Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, kepada detikcom kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Rika menjelaskan tim nan turun memeriksa kasus ini berasal dari Kemenimipas serta Kanwil Ditjenpas Jatim. Rika memastikan hukuman bakal dijatuhkan bagi ketiganya.

"Telah dilakukan pemeriksaan campuran Tim Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan balasan disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ucap dia.

Rika menyebut ketiganya direkomendasikan untuk mendapat balasan disiplin Tingkat berat. "Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan balasan disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," sambung Rika.

Rika menyampaikan penegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto soal nol toleransi bagi pegawai nan melakukan pelanggaran, dan mencederai marwah institusi. Rika lampau menyampaikan Kemenimipas, sejak dibentuk pada Oktober 2024, telah menindak 774 pegawai, dan 71 di antaranya dipecat.

"Sesuai dengan nan ditegaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi), tidak ada maaf bagi siapapaun nan melakukan pelanggaran, termasuk juga petugas," tegas Rika.

"Karena marwah Pemasyarakatan sangat krusial untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, apalagi 71 orang di antaranya telah dipecat," imbuh Rika.

Terakhir, Rika berterima kasih kepada masyarakat nan turut mengawasi keahlian pihaknya. "Terima kasih atasa kontribusi masyarakat yanng telah melakukan kerjasama dalam melakukan pengawasan kegunaan Pemasyarakatan," pungkas dia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengusut dugaan praktik jual beli sel sultan seharga Rp 100 juta di Lapas Blitar. Dua petugas lapas saat ini tengah diperiksa internal.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Yan Sultra, mengatakan proses pemeriksaan tetap berjalan dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan tersebut. Penanganan dilakukan berbareng tim pengamanan internal (patnal) pemasyarakatan.

"Untuk nan di Blitar saat ini tetap dalam proses pemeriksaan, dalam makna mengumpulkan bukti-bukti," kata Yan dalam konvensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).

Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi, menambahkan, dua petugas nan diperiksa terdiri dari satu staf dan satu pejabat. Keduanya telah ditarik ke instansi wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.

"Memang sudah ada dua petugas kami, satu staf dan seorang pejabat, nan kami tarik ke instansi wilayah dalam rangka mengintensifkan pemeriksaan," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik pungutan liar mengenai penyediaan sel unik di dalam lapas. Nilai nan disebut-sebut mencapai Rp 100 juta.

Kemenimipas menegaskan bakal menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada alias tidaknya praktik menyimpang tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar, Iswandi membenarkan mengenai berita pungli bilik unik itu. Ia menyebut ada tiga pegawainya nan menawarkan bilik unik itu kepada narapidana.

Terbongkarnya tawaran itu berasal dari laporan napi. Dari situ, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan rupanya benar. Tiga oknum petugas menawarkan bilik unik seharga Rp 100 juta per napi.

"Kronologinya berasas laporan penduduk bimbingan alias tahanan baru ditawarkan bilik khusus," kata Iswandi dilansir dari detikJatim, Selasa (28/4).

(aud/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News